Enam Pendemo yang Ditangkap Polres Bojonegoro Dilepas

oleh -342 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Enam mahasiswa yang ditangkap anggota Polres Bojonegoro saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-undang TNI Kamis sore, (27/3/25) dibebaskan oleh polisi. Mereka keluar dari Mapolres pada Kamis malam.

Keenam peserta demo yang diamankan9 polisi itu diantaranya Abhian Ismail Rezika, Achmad Alifiyan al-Ayubi, Noura Djoefri, Diaz Syela, Surya dan Achmad kurnia Ababil. Sejumlah saksi mata yang melihat, massa aksi diamankan polisi dengan cara digelandang, bahkan hingga diseret menuju mobil ambulans dan dibawa ke Mapolres.

“Beberapa kawan kami, massa aksi menolak UU TNI di Bojonegoro lepas dari barisan dan diamankan polisi,” ungkap Fajar Wicaksono koordinasi aksi.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro menyatakan, terpaksa melakukan aksi pukul mundur para demonstran dengan menggunakan mobil water canon. Sebab, peserta demontrasi itu terpantau bukan berasal dari kalangan mahasiswa saja.

“Kami terpaksa memukul mundur demonstran dengan menggunakan water canon, karena yang saya lihat tidak hanya unsur mahasiswa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, demonstrasi menolak pengesahan undang – undang TNI di Bojonegoro, Jawa Timur, kamis sore (27/3/25) berakhir ricuh dan sejumlah pendemo ditangkap polisi.

Demo yang diikuti ratusan massa tersebut berpusat di depan gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro Jl Veteran. Massa tergabung dari sejumlah organisasi mahasiswa di Bojonegoro. Mereka meluapkan rasa penolakan UU TNI itu dengan melakukan orasi serta mencoret-coret tembok pagar gedung DPRD.

Massa mengenakan atribut baju hitam sebagai bentuk belasungkawa atas keputusan DPR yang dengan cepat mengesahkan rancangan undang – undang TNI pada 20 Maret lalu. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak D di Surabaya Terbakar

No More Posts Available.

No more pages to load.