Kasus Judi Online: Penyebab Perceraian Tertinggi Kedua di Kabupaten Bojonegoro

oleh -1257 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Judi online yang semakin marak di masyarakat kini menjadi perhatian serius pemerintah. Dampak buruk dari aktivitas ini tidak hanya menghancurkan perekonomian individu tetapi juga memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Salah satu contohnya adalah kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro yang banyak dipicu oleh judi online.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, hingga Oktober 2024 tercatat sebanyak 2.360 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 978 perkara atau sekitar 41% di antaranya disebabkan oleh judi online. Kasus perceraian akibat judi online ini tercatat terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa perceraian di Bojonegoro didominasi oleh persoalan ekonomi. Namun, sebanyak 978 perkara secara khusus terkait dengan judi online. “Perkara judi online menempati peringkat kedua dalam penyebab perceraian di Bojonegoro,” ujar Solikin, Kamis (21/11).

Solikin menjelaskan, banyak pasangan yang bercerai akibat ketergantungan suami pada judi online. Para pelaku sering kali berbohong tentang penggunaan uang rumah tangga, yang berujung pada konflik. Bahkan, suami yang kalah judi online cenderung menjadi tempramental dan mudah marah, hingga memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kehilangan uang akibat judi online membuat mereka tidak mampu memenuhi tanggung jawab finansialnya. Hal ini menjadi alasan utama istri mengajukan gugatan cerai,” tambah Solikin.

Selain berdampak pada perceraian, Polres Bojonegoro juga aktif dalam memberantas praktik judi online. Pada November 2024, dua puluh warga Bojonegoro ditangkap karena terbukti terlibat judi online. Kebanyakan dari mereka mengaku mengalami kerugian besar.

Polres Bojonegoro juga terus mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk judi online melalui berbagai program, salah satunya adalah kegiatan Jumat Curhat di Desa Jatiworo. Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jeratan judi online yang merusak.

Baca Juga :  Kisah Selembar Kain Tenun Ikat dan Pekerja Migran di Blitar

Kasus judi online ini menjadi cerminan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum perlu diperkuat, baik melalui edukasi masyarakat maupun tindakan tegas terhadap pelaku. Pemerintah diharapkan mampu bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengurangi dampak buruk dari aktivitas ilegal ini. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.