Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Antam pada Konglomerat Surabaya Budi Said

oleh -629 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menggugat konglomerat asal Surabaya Budi Said ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Antam gugat Budi Said ini merupakan gugatan baru meski masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang dimenangkan Budi Said atas Antam terkait penggantian 1,1 ton emas.

Gugatan Antam terdaftar pada 17 Oktober 2023 dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Pada gugatan ini Antam menuntut Budi Said dan empat orang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun empat orang tersebut yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Mereka yang menjadi tergugat adalah yang berkaitan dengan perkara sebelumnya terkait penggantian 1,1 ton emas.

Secara rinci, Budi Said selaku pembeli emas Antam dan Eksi Anggraeni selaku marketing freelance. Sementara ketiga lainnya eks karyawan Antam, yakni Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Lalu Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

“Antam menggugat Budi Said, Eksi dan tiga eks karyawan Antam itu atas perbuatan melawan hukum. Ini (gugatan) berbeda dari sebelumnya, petitumnya beda. Tapi memang masih ada kaitannya,” ujar Kuasa Hukum Antam Andi F Simangunsong, Jumat (20/10/2023).

Ia menjelaskan, gugatan ini merupakan hasil fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di kasus penggantian 1,1 ton emas. Pada putusan persidangan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap itu ada fakta bahwa terjadi pemberian barang dan uang kepada tiga eks karyawan Antam oleh Eksi.

Baca Juga :  Budi Said Tersangka Penipuan Jual Beli Emas Antam, Rugikan Negara Rp 1,1 T

Berdasarkan Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby, Eksi diketahui memberikan barang-barang berupa mobil, dan emas, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Pendanaan untuk pemberian barang dan uang tersebut berasal dari Budi Said sebesar Rp 92 miliar. Pemberian barang dan uang ini sebagai upaya bahwa seolah-olah Eksi memiliki fasilitas Antam memang menjual emas dengan harga diskon.

“Sehingga dari Antam kami melihatnya, lho, transaksinya itu didasari adanya pemberian uang dan barang kepada karyawan, sehingga mereka bisa seolah-olah jual diskon. Itu kan udah tidak benar, itu udah cacat. Ternyata uangnya pun bersumber dari Budi Said,” ungkapnya.

Hadirkan Empat Saksi

Sementara terkait kasus tipikor yang terjadi pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01, di mana Eksi Anggraeni menerima uang dari Budi Said yang kemudian dijadikan suap berupa uang, emas, mobil ke sejumlah terdakwa eks karyawan Antam untuk memuluskan aksinya yang berkedok diskon pembelian emas batangan Antam, Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan empat saksi, Jumat (20/10/2023).

Saksi pertama, yaitu Yudi Harmansyah, Manager Trading. Ia mengaku, dalam kasus ini sempat ditawari uang oleh Eksi (namun ditolak) untuk memuluskan aksinya. Saksi kedua, yaitu Andi Asmara penanggung jawab CCTV BELM Surabaya 01. Dalam kasus ini, ia diminta untuk mematikan CCTV yang dapat merekam suara.

Saksi ketiga, yaitu Lindawati selaku funder (pembeli emas Antam) melalui Eksi. Saksi empat, yaitu Joshua selaku funder (pembeli emas Antam) melalui Eksi. Dalam sidang ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin membeberkan fakta pada putusan sidang pidana sebelumnya yang dikatakan kalau Eksi menerima uang dari Budi Said yang kemudian diberikan ke para terdakwa eks karyawan Antam.

Baca Juga :  2,5 Juta Pengguna Smartfren Dapat Rejeki WOW Periode Pertama, Periode ke Dua Digelar

Lewat beberapa saksi dan data yang ada, JPU Pengadilan Tipikor juga ingin membuktikan penyuapan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar. Sedangkan saksi Lindawati dan Joshua dalam kasus ini mengaku percaya pada Eksi untuk melakukan pembelian emas dengan jumlah besar, padahal Eksi sebenarnya bukanlah pegawai Antam.

Lindawati dalam kesaksiannya mengatakan, kalau ia sangat percaya pada Eksi karena memang sudah kenal lama dan bagian dari teman gereja sekaligus teman baik. Begitu pula Joshua, ia tidak menyangka kalau Eksi ternyata menyalahi perjanjian jual beli emas dengan pihaknya. Sebab, transaksi, transfer hingga faktur penerimaan emas, semuanya atas nama Antam, sehingga pihaknya tidak menaruh curiga pada Eksi.

Tapi ternyata, baik Lindawati dan Joshua belum menerima beberapa gram emas dari yang dijanjikan Eksi, padahal pihaknya sudah membayar penuh. Kala itu, Eksi berdalih kalau emas dari Antam masih dalam proses. Keduanya mengaku percaya membeli emas pada Eksi, karena mereka tahunya Eksi adalah freelance marketing atau pihak yang punya akses langsung ke Antam sehingga bisa memberi diskon. Sidang ini sendiri masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan beberapa saksi lagi. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.