Budi Said Tersangka Penipuan Jual Beli Emas Antam, Rugikan Negara Rp 1,1 T

oleh -250 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga terus menggencarkan dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

“Kami juga sedang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya. Untuk sementara hasil yang ditemukan sejumlah logam mulia yang sedang dihitung dan akan dilakukan penyitaan,” kata Kuntadi.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.

“Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon,” kata Kuntadi.

Guna menutupi transaksi tersebut, dia mengatakan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” ujar Kuntadi.

Akibat adanya selisih tersebut, dia menjelaskan, maka guna menutupi jumlah selisih itu, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu. Dalam surat itu pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

Baca Juga :  Rupiah Melemas, Saatnya Borong Emas ?

“Akibatnya Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian,” kata Kuntadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana bilang Kejagung sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan. Sebanyak 24 orang telah diperiksa dan jumlah itu akan terus berkembang. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.