KILASJATIM.COM, Surabaya: Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, memediasi pertemuan antara warga Kecamatan Lakarsantri dengan pengembang perumahan CitraLand terkait polemik Waduk Selamet yang selama ini menjadi tempat pembuangan air dari kawasan perumahan tersebut.
Fathoni menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga Kelurahan Lidah Kulon mengenai tanggung jawab pengembang dalam normalisasi sungai dan waduk guna mencegah genangan air di wilayah sekitar.
“Hari ini kita pertemukan kedua belah pihak, dan alhamdulillah sudah ada komitmen bahwa dalam 30 hari ke depan, pengembang CitraLand akan melakukan normalisasi sungai dan Waduk Selamet,” ujar Fathoni di Surabaya, Jumat (21/2/2025).
DPRD Surabaya akan terus mengawasi pelaksanaan komitmen tersebut. Anggota DPRD, Saifuddin dari Komisi A dan Ahmad Nurdjayanto dari Komisi C, akan memantau secara berkala agar janji pengembang dapat direalisasikan.
Ketua RW 2 Lidah Kulon, Kusmianto, menyambut baik langkah CitraLand namun menekankan pentingnya peninggian tanggul selain pengerukan waduk. “Kalau hanya dikeruk, bisa semakin berbahaya. Tanggul harus ditinggikan agar tidak terjadi genangan di tiga RT yang terdampak,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Tim Legal CitraLand, Saddam H.R, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap keluhan warga dan siap memenuhi kewajiban yang belum terlaksana. Namun, karena waduk tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya, pihaknya perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kota.
“Kami memiliki beberapa kewajiban yang akan segera kami selesaikan, termasuk normalisasi sungai yang akan dilakukan bertahap. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan warga agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik,” kata Saddam.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan permasalahan banjir dan genangan air yang dikeluhkan warga dapat segera teratasi.(ADV/den)