Donald Trump Ditahan 30 Menit dan Bebas dengan Jaminan Rp 3 M

oleh -295 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditahan dalam penjara Fulton County Jail, negara bagian Georgia, Amerika Serikat, Kamis malam (25/8/2023) waktu setempat. Trump ditahan atas tuduhan kejahatan upaya untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) AS tahun 2020 di Georgia.

NBC News melaporkan, penahan terhadap Trump dilakukan usai penyerahan dirinya. Namun, Trump hanya dipenjara selama 20 menit, sebelum akhirnya dibebaskan. Pembebasan mantan orang nomor satu di AS itu dilakukaan setelah kuasa hukumnya, bersedia menandatangani perjanjian jaminan  senilai 200 ribu dolar AS, atau setara dengan Rp3 miliar.

Trump menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun. Ia menyatakan, penolakan terhadap hasil pemilih umum AS 2020 merupakan haknya sebagai warga negara. Maka, pemenjaraan terhadapnya dianggap sebagai bentuk ketidak adilan.

“Apa yang terjadi di sini adalah parodi keadilan. Kami tidak melakukan kesalahan sama sekali, dan kami mempunyai hak untuk menentang pemilu yang kami anggap tidak jujur,” kata Trump melalui keterangan persnya di landasan pacu, sesaat sebelum menaiki pesawatnya untuk meninggalkan Atlanta.

Diberitakan, penangkapan terhadap Trump merupakan yang keempat kalinya sejak bulan April. Ini merupakan pertama kalinya mantan presiden AS itu ditahan.

Seperti diketahui, Trump dan 18 orang lainnya didakwa melakukan upaya kriminal untuk ikut campur pemilihan presiden di Georgia. Politikus eksentrik itu dituding melakukan konspirasi tindakan kriminal, demi membatalkan hasil pemilu AS 2020 di negara bagian tersebut.

Kasus ini bermula dari panggilan telepon pada 2 Januari 2021, saat Trump mendesak pejabat tinggi urusan pemilu di Georgia, Brad Raffensperger untuk menemukan surat suara yang cukup. Hal itu dilakukan agar ia dapat membalikkan kekalahannya yang tipis di negara bagian tersebut. Raffensperger menolak untuk melakukan itu.

Baca Juga :  Kemendag Turunkan Tim Penetrasi Pasar  

Empat hari kemudian, pada 6 Januari 2021 dan dua minggu sebelum Trump melepaskan jabatannya, para pendukungnya menyerbu Gedung Kongres AS. Serbuan itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah anggota parlemen mengesahkan kemenangan Joe Biden, sebagai Presiden AS. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.