DJBC Kemenkeu: 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia Hingga Oktober 2024

oleh -565 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, pada Sabtu (11/1/2025).

“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 unit yang masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman,” ujar Chotibul.

Chotibul menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone dalam satu tahun.

Namun, untuk kawasan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku aturan yang lebih ketat untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Chotibul menambahkan, penumpang yang membawa iPhone dari luar negeri harus menyelesaikan kewajibannya dengan membayar bea masuk dan pajak. Penumpang diberikan batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500.

“Kuncinya di barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi, misal harga iPhone Rp20 juta, maka setelah dikurangi USD500, dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa handphone tersebut adalah barang non-pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak yang sesuai dengan ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatur arus masuk barang elektronik, termasuk iPhone, melalui jalur penumpang dan kiriman dengan lebih terstruktur dan sesuai aturan yang berlaku. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kemenkeu Klarifikasi Skema Insentif Mobil Listrik dan Hybrid

No More Posts Available.

No more pages to load.