Diduga Lecehkan Karyawan, Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polda Metro Jaya

oleh -207 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) pada Senin (26/2/2024). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

“Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (25/2).

Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka menyatakan sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat kasus ini sedang ditangani aparat kepolisian.

“Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai pada putusan hukum ditetapkan,” katanya.

Dia pun mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dua menyatakan Universitas Pancasila berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga nama baik institusi.

Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor,” ucapnya.

Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dosen Unand Diduga Lecehkan 8 Mahasiswi, Ancam Soal Tak Bisa Lulus
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan membantah dugaan itu.

Baca Juga :  Jual Mihol Tak Berizin, Satpol PP Surabaya Segel Toko Ditengah Perkampungan

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar Raden dalam keterangannya Sabtu (24/2).

Menurutnya setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru. (ant/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News