Cegah Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan

oleh -440 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus memperkuat langkah-langkahnya dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001. Langkah ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas di kalangan pelaku usaha dan karyawan PGN.

Dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPK, PGN menjadi salah satu mitra yang aktif berpartisipasi. Menurut Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, kolaborasi antara institusi seperti PGN dengan KPK sangat penting untuk menyebarluaskan komitmen anti korupsi dalam dunia bisnis.

Amien Sunaryadi, Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, menjelaskan bahwa perusahaan ini secara rutin menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran karyawan terhadap perilaku anti korupsi. Langkah ini sejalan dengan program KPK dalam membina pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mencegah tindakan yang merugikan keuangan negara.

Amien juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan anti korupsi kepada semua pemasok dan mitra bisnis PGN. Kerjasama dengan PGN harus didasari oleh Pakta Integritas dari kedua belah pihak.

Selain itu, PGN juga menerapkan kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas kepemilikan harta. Digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan juga dilakukan untuk mengurangi risiko penyuapan, seperti dalam pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan.

Pengaturan dan penetapan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi juga menjadi fokus PGN untuk mendorong etika usaha dan pencegahan kecurangan. Manajemen gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang berada di bawah fungsi Internal Audit PGN.

Fungsi Internal Audit juga didukung oleh Komite Etik dalam pengelolaan Whistleblowing System (WBS), yang memungkinkan pelaporan dugaan penyimpangan pada perusahaan.

Baca Juga :  Seleksi Calon Paskibraka Kota Surabaya 2023 Diikuti 602 Pendaftar

Dalam acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi, Direktur Infrastruktur & Teknologi PGN, Harry Budi Sidharta, menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 sebagai pengakuan atas upaya PGN dalam menerapkan sistem anti korupsi. Penerapan dan sertifikasi SMAP ISO 37001 telah dilakukan sejak tahun 2020, dan PGN terus mengembangkan ruang lingkup sertifikasinya untuk mencakup fungsi yang lebih luas. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.