Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK 16 Februari 2024

oleh -443 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat (16/2/2024). Muhdlor hendak dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penjadwalan ulang tersebut mengacu pada konfirmasi kehadiran yang disampaikan Ahmad Muhdlor. Keterangan yang bersangkutan diyakini dapat membuat terang kasus tersebut.

“Sementara ini ada surat konfirmasi dari yang bersangkutan ketika kemarin dipanggil sebagai saksi untuk nanti hadir tanggal 16 Februari,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (8/2/2024).

Ali Fikri mengingatkan agar Ahmad Muhdlor kooperatif hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. Dia pun menekankan, kerja KPK kali ini adalah murni penegakan hukum dan tidak memiliki unsur politis.

“Kami juga mengingatkan kepada saksi ini agar kooperatif hadir sesuai dengan surat yang sudah disampaikan kepada KPK,” ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Mulanya, pada 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Ghufron menerangkan, Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi. Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca Juga :  PGN Kembali Raih Penghargaan LHKPN Terbaik dari KPK

“Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.