BNN Tegaskan Tolak Usulan Ekspor Ganja

oleh -1089 Dilihat
Kepala BNN RI, Heru Winarko menolak usulan tentang ganja sebagai komoditas ekspor.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Usulan tentang ganja sebagai komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, BNN dengan tegas melarang dan menyatakan menolak, karena ganja adalah Narkotika Golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN RI, Heru Winarko, mengatakan bahwa ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan. Ia menyebutkan, 63 persen dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.

“Langkah kami di sumber ganja adalah melakukan pencegahan. Misalnya dengan menanami kembali lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektare,” ungkap Kepala BNN, Sabtu (1/2).

BACA JUGA: Kepala BNN Pusat: Angka Penyuntingan Narkoba di Jatim Lebih Tinggi Dari Angka Nasional  

Langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Kepala BNN menyebutkan, sekitar 130 ton ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.

Bukan tanpa alasan BNN melarang ganja, ia menjelaskan bahwa zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh. “Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” jelasnya.

“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN.

BACA JUGA: BNN Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Tulungagung

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir mengatakan, ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek. Mufti mengatakan bahwa kandungan ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga :  Impor Jatim Maret 2021 Naik 25,87%

“Para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut. Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” imbuh Mufti Djusnir.

Sebelum memungkasi pernyataannya, Kapuslab Narkotika BNN ini mengatakan bahwa dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan. Sehingga BNN tetap tegas melarang ganja digunakan. (kominfo/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.