PASURUAN, kilasjatim.com – Anggota Komisi VI DPR yang membidangi masalah perdagangan, Mufti A. N. Anam, bersama BP Batam mengajak para pelaku usaha di Probolinggo, Jawa Timur, untuk menggarap pasar ekspor. Ajakan itu juga disampaikan ke para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Mufti Anam, penguatan ekspor akan sangat bermanfaat bukan hanya karena dapat melipatgandakan skala bisnis pelaku usaha di daerah, tapi juga berdampak pada peningkatan perekonomian nasional.
“Ketika pelaku usaha ekspor, maka otomatis kapasitasnya meningkat. Sehingga ada potensi pembukaan lapangan kerja, yang ujungnya bermanfaat mengurangi pengangguran,” ujar Mufti Anam dalam forum diskusi yang mengangkat tema “Membangun Semangat Ekspor untuk Peningkatan Ekonomi Nasional” di Probolinggo, belum lama ini, 23 September 2023.
Forum diskusi tersebut juga turut didukung oleh BP Batam, sebuah badan yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.
Mufti menuturkan, masih banyak potensi pasar ekspor yang bisa digarap pelaku usaha Probolinggo, baik itu di bidang pertanian, perikanan, sampai manufaktur. “Saya melihat daerah ini punya begitubanyak potensi yang bila kita garap serius pasti bisa menembus pasar ekspor. Bukan hanya menembus, tetapi saya yakin juga sangat diminati dan bisa berkelanjutan,” ujar Mufti.
Mufti yang kini menjadi pengurus BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut juga mengapresiasi keberadaan BP Batam dalam mendorong ekspor nasional. Dari kawasan perdagangan bebas itu, para pelaku usaha dalam negeri melakukan investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan mengekspor barang ke berbagai negara.
“Kami di DPR terus mendukung upaya BP Batam untuk meningkatkan ekosistem investasi guna memperkuat pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya sing kawasan,” jelas Mufti.
Di BP Batam sendiri, terdapat puluhan daftar lisensi bisnis yang bisa diterbitkan, antara lain, izin pelabuhan umum, izin usaha daerah, izin eksportir terdaftar, dan sebagainya. (sag)