Besok, Partai Buruh Demo Desak DPR Tak Ubah Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

oleh -470 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Partai Buruh akan menggelar demo di depan gedung DPR besok. Partai Buruh mendesak DPR tak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pilkada.

Informasi itu disampaikan lewat akun media sosial Partai Buruh, seperti dilihat, Rabu (21/8/2024). Demo di DPR akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tulis Partai Buruh.

Selain di DPR, Partai Buruh berencana menggelar aksi di depan kantor KPU pada Jumat (22/4). Tuntutannya adalah mendesak agar PKPU segera diterbitkan paling lambat 23 Agustus.

“Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tulis akun Partai Buruh.

Seperti diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

Baca Juga :  XL Axiata Edukasi Pengenalan  dengan Aksi Demo Layanan 5G di Surabaya dan 3 Kota Lainnya  

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

Baca Juga :  Tips Rumah Aman Saat Mudik Lebaran, Cegah Kebakaran Hingga Waspada Perubahan Musim Ala Pemkot Surabaya

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.