KILASJATIM.COM, Batu – Seorang pria berinisial DC (47), warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berhasil diringkus Tim Buser Singo Batu Polres Batu. DC diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli hasil panen jeruk dari para petani tanpa membayar. Aksi penipuan ini tidak hanya meresahkan petani di Kota Batu, tetapi juga di Kabupaten Malang, dengan total korban sedikitnya 9 petani di 9 desa berbeda.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Supriyanto, pada Minggu (22/6), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di kedua wilayah tersebut. “Ia diamankan Tim Buser Singo Batu atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk kepada para petani tanpa membayar di wilayah Kota Batu. Dalam penyidikan yang dilakukan pelaku ini juga menjalankan aksi penipuannya di wilayah Kabupaten Malang,” terang Iptu Joko.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim, warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 7 April 2025. Kolim melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh DC, yang berpura-pura membeli hasil panen jeruk di lahan miliknya di Kelurahan Temas, Kota Batu.
DC, dengan gaya layaknya pedagang buah ulung, mengajak Kolim bernegosiasi harga hingga tercapai kesepakatan Rp8.000 per kilogram. Setelah itu, DC bersama Kolim dan cucu korban memanen jeruk sebanyak 560 Kg. Hasil panen ini langsung diangkut menggunakan mobil pick-up yang telah disiapkan pelaku. Seharusnya, DC membayar sebesar Rp4.480.000 kepada Kolim.
“Ternyata, pelaku tidak melakukan kewajiban membayar dan langsung pergi meninggalkan korban. Akibatnya korban mengalami kerugian dan akhirnya melaporkannya ke Polres Batu,” jelas Joko.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. DC kemudian diburu dan berhasil ditangkap di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, tepatnya di Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Saat penangkapan, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua plat nomor berbeda (N-7887-DC dan L-8266-VE). Selain itu, satu muatan jeruk yang masih berada di dalam mobil pick-up juga disita sebagai barang bukti.
Total keseluruhan jeruk yang berhasil dibeli pelaku dari para petani tanpa membayar mencapai 5.860 Kg. Dengan asumsi harga Rp8.000 per kilogram, diperkirakan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp40,8 juta.
Kepolisian mengimbau kepada para petani untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi penjualan hasil panen dan memastikan pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui metode yang aman untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari.(tqi)