ASN di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka Penyimpangan Pengurusan Perizinan Minuman Beralkohol

oleh -240 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang ASN Diskopdag Surabaya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tipikor dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 itu tertanggal 15 Desember 2022.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dengan adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

“Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Jaksa telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kembangkan Bobocabin, Bobobox Gandeng PT Palawi Risorsis