Apindo Jatim Selaraskan Program dengan Pengurus Pusat Fokus Kemandirian Industri

oleh -468 Dilihat

KILASJATIM. COM, Surabaya  – Peraturan dan perundangan yang diterbitkan pemerintah bergerak sangat dinamis dan memberi pengaruh besar pada pertumbuhan industri. Sejauh ini kemandirian industri telah menggusur kemapanan perusahaan dalam berakselerasi.

Ketua DPP Apindo Jatim, Eddy Widjanarko, dua hal tersebut yang menjadi poin penting Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonsia (DPP Apindo) Jawa Timur dalam member gathering yang dilasakanakan di Novotel Samator Surabaya, 20-21 Juli 2023.

“Saat ini perusahaan tidak lagi dilihat dari besar-kecilnya. Tetapi kemandirian telah mengubah arah industri di era digital seperti saat ini,” kata  Eddy Widjanarko

Ia mencontohkan, skema pengiriman barang baik ekspor-impor. Pada 20 tahun silam pengiriman barang bisa dilayani dalam satu peti kemas. Tetapi saat ini pengiriman barang dalam jumlah unit sudah bisa diterima di depan rumah.

“Ini perlu diantisipasi anggota Apindo, sekaligus menyelaraskan dengan UU yang berlaku. Seperti UU Cipta Kerja yang sudah berlaku, bagaimana masalah ketenagakerjaan dan skema pengupahan di era teknologi digital,” lanjut Eddy.

Dalam member gathering itu, Eddy juga memaparkan dua program kerja paling utama, yakni memperkuat kepengurusan dan menambah anggota. Dua poin penting ini disampaikan kepada 38 Dewan Pengurus Kota-kabupaten (DPK) yang hadir.

Dikatakan, kepengurusan harus lengkap dan fokus pada tanggung jawab organisasi. Sedangkan menambah anggota sangat penting untuk meneruskan informasi perkembangan dunia usaha.

“Bahwa semua anggota berpotensi menjadi pimpinan untuk diberi tanggung jawab dan tugas. Apindo Jatim memiliki tanggung jawab membentuk generasi baru,” tegasnya.

Hadir dalam member gathering adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Wanita kelahiran Jakarta itu lebih banyak menyoroti perubahan substansi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35-36.

Baca Juga :  PGN Kebut Pembangunan Jargas ESDM di Masa COVID-19 Capai 39 Persen

“Sistematika UU 6/2023 Bab IV telah jelas mengatur masalah perubahan alih daya dan pengupahan,” terang Indah.

Dijelaskan, perubahan alih daya dibatasi untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di mana alih daya dilaksanakan berdasarkan perjanjian secara tertulis.

Diakui banyak pelaku usaha yang kewalahan dengan status alih daya yang berujung perselisihan industrial. Itu sebabnya Indah Anggoro Putri mengimbau ketentuan alih daya harus benar-benar tertulis.

“Misalnya kriteria pekerjaan harus jelas dan diberitahukan ke instansi ketenagakerjaan. Perjanjian dan pendaftaran perjanjian alih daya harus jelas, karena berkaitan dengan jaminan kelangsungan bekerja dan uang kompensasi hingga sanksi administratif,” paparnya.

Praktisi hukum, Atmari juga mempertanyakan revisi PP 35 disampaikan. Sebab mayoritas pelaku usaha di Jatim sebagian besar mengggunakan jasa alih daya.
“Ini temasuk risiko bisnis yang harus dikaji mulai sekarang. Menurut saya, revisi bisa menjadi bom waktu apabila revisi PP 35 diberlakukan sejak diundangkan. Makanya perlu ada sosialisasi,” urai Atmari.

Diskusi lain dalam member gathering terkait Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI 115/2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen SDM.

“Kemenaker 115/2022 ini hukumnya wajib. Harapannya menciptakan tenaga kerja yang kompeten di Bidang MSDM, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan,” pungkas Wakil Ketua Bidang Diklat, Litbang, dan Seritifikasi DPP Apindo Jatim, Haryanto.(nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.