Andil Dalam Menaikkan PAD, DPRD Surabaya Minta Kaji Kembali Pengelolaan Parkir

oleh -392 Dilihat
Ist.

KILASJATIM.COM, Surabaya: Pencegahan kebocoran  pendapatan parkir telah dilakukan dengan segala cara, mulai dari menertibkan jukir hingga wajib memberikan karcis parkir. Namun pendapatan parkir tak kunjung naik. Oleh karena itu DPRD Surabaya mendesak agar diciptakannya langkah kongkret dari Dinas Perhubungan supaya mengelola parkir secara baik.

Anggota komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron mengatakan dalam rangka mendorong pemkot untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) di sektor pendapatan parkir perlu ada perbaikan pengelolaan. Ia menyarankan agar tempat parki yang ada di Surabaya untuk dilelang dan dikelola oleh swasta agar PAD meningkat, namun harus dikaji terlebih dahulu.

“Ada sekitar 1.500 tempat parkir di Surabaya, pasti pendapatannya ada yang bagus, Misalnya, dalam sebulan, mendapatkan untung Rp100 juta. Maka, pemkot harus melelang Rp 120 juta.” kata Buchori, Selasa, 13/6/2023.

Dirinya optimis bila pengelolaan parkir dikelola lebih baik, akan menambah PAD. Ia juga  menekankan, tarif parkir harus dibatasi, tetap mengacu pada tarif semula. “Sepeda motor Rp 2 ribu, iya tetap segitu,”imbuhnya. Namun untuk menaikan tarif menurutnya boleh asalkan tidak sampai 5 persen, karena walau 2 persen, bagi seorang pengusaha itu sudah banyak.

Di samping itu, untuk antisipasi hilangnya kendaraan, politisi PPP itu mengaku perlunya tempat parkir tersebut diasuransikan. Sekaligus bentuk tanggung jawab pengelola parkir. Namun, bila mengindahkan atau abai, maka ia meminta agar pengelola diblacklis dan diputus kontrak. Karena tak jarang mereka itu tidak bertanggung jawab. “Jadi dalam kontrak harus ada aturan yang jelas,” terangnya.

Sementara itu Target pendapatan untuk parkir ditahun 2023 Rp 32 miliar, turun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 35 miliar. Penurunan tersebut dikatakan karena kondisi sampai saat ini masih mulai normal pasca pandemi Covid-19, sehingga  pihaknya tidak muluk-muluk, yang logis dan realistis saja.

Baca Juga :  PSBB Belum Diberlakukan di Jawa Timur

Sebelum pandemi ada 1800 titik kantong parkir yang dikelola oleh Dishub. Namun karena pandemi Covid-19, 583 titik parkir pun hilang karena banyak pedagang di kawasan zona parkir tutup. “Ya kedepan kami akan petakan. Agar kawasan tertib parkir lebih masif. Karena saat pandemi 583 titik parkir hilang,” kata Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Surabaya Yudi Kurniawan.

Pihaknya sudah melakukan penertiban parkir dan jukir dengan mewajibkan memberikan karcis parkir, yang sudah berjalan tahun lalu. Namun kawasan yang menjadi percontohan hanya di Taman Bungkul. “Rencananya tahun ini akan ditambah lokasi wajib karcis parkir. Selain itu kami juga akan memetakan lokasi yang berpotensial untuk pendapatan parkir,”jelas Yudi.

Kawasan tertib parkir terbagi menjadi zona dan non zona. Kawasan tersebut berada di tepi jalan. Sedangkan tarif zona Rp 5.000 untuk R4 sedangkan R2 Rp 2.000. Non zona untuk R4 3 ribu sedangkan R2 Rp 1.000.(den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.