38 Pelaku dari Curat hingga Narkotika Ditangkap Selama Sebulan di Gresik

oleh -561 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Polres Gresik dan jajaran mengamankan puluhan tersangka pada Bulan Agustus. Total ada 38 pelaku yang terjerat dalam kasus tindak pidana narkotika, judi online dan pencurian pemberatan (curat).

Dari 38 tersangka itu, 32 tersangka dari 25 kasus narkotika, 3 tersangka dari 3 kasus judi online, dan 3 tersangka dari dua kasus pencurian pemberatan.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan untuk kasus judi online dengan barang bukti 3 Hp, satu ATM di tiga lokasi yaitu Kecamatan Gresik Kota, Manyar, dan Driyorejo.

“Modus yang dilakukan ketiga tersangka judi online menggunakan uang taruhan. Dengan beberapa situs judi online. Ada jenis poker, termasuk situs judi Ahliyoga21,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Untuk kasus narkoba, dari 25 kasus, ada 32 tersangka diamankan. Dengan perincian tersangka dari Satreskoba 18 tersangka, dan 14 tersangka dari polsek jajaran.

Dengan total barang bukti sabu 35, 15 gram, pil koplo 317 butir. Juga ada barang bukti cotton bud untuk dibuat bersihkan pipet kaca sabu oleh para tersangka.

“Sedangkan untuk pencurian pemberatan dari dua kasus ada 3 tersangka,” jelasnya.

Ia menghimbau jajarannya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Gresik khususnya pelajar dan pemuda. Pihaknya pun membuat tim khusus untuk lakukan pencegahan, dan penindakan hukum peredaran narkoba.

“Kami akan berantas perjudian, narkoba dan tindak pidana lainnya. Untuk masyarakat yang mendekingi judi akan ditindak tegas sesuai prosedur yang ada. Untuk kasus narkoba mayoritas dari Menganti, Driyorejo dan Gresik Kota,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan ungkap kasus dalam bulan Agustus ini menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantaskan kasus narkoba dan perjudian.

Baca Juga :  Curi Motor di Gresik, Pria Jawa Tengah Babak Belur Dimassa

Untuk kasus curat lanjut dia, ada 3 tersangka dari dua kasus pencurian pemberatan.

Dua tersangka yaitu Budiansyah (36), dan Rudi Herman asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Mojokerto. Keduanya mencuri Hp dan dompet.

Satu tersangka bernama Moh Maulana asal Desa Bandung, Kecamatan Konang, Madura juga mencuri dompet yang berisi uang tunai dan Hp.

“Para tersangka curat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun,” ujarnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.