24 Napi di Jawa Timur Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

oleh -143 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 24 narapidana (napi) yang ada di Rutan serta Lapas di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak kemarin.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiyono mengatakan, seluruh napi penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.

“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (13/5/2025).

Penerima remisi khusus Waisak itu terdiri, dari Lapas Klas I Surabaya 5 napi, Lapas Klas I Malang 4 napi. Sedangkan napi yang menjalani hukuman serta mendapat remisi di Rutan yakni, Rutan klas I Surabaya 3 orang, Lapas Perempuan Klas IIA Malang 3 orang, Lapas Banywangi 3 orang serta Lapas Pemuda MAdiun 2 orang dan satu UPT lainnya masing-maisng 1 orang.

Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” kata Kadiyono.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Baca Juga :  Curi Motor Matic Petani di Gresik, Pelaku Ditangkap di Mojokerto

“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” ucapnya. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.