KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak. Remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama serta apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana,” ujar Kadiyono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DJP) Jawa Timur, Senin (12/5/2025).
Menurut Kadiyono, pemberian remisi juga mencerminkan kesungguhan narapidana dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi keagamaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan rutin diberikan pada hari-hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan selama masa pembinaan, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-708.PK.05.04. Seluruh narapidana yang menerima termasuk dalam kategori Remisi Khusus I, artinya tidak ada yang langsung bebas dari masa tahanan.
Para narapidana penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Timur, antara lain Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Malang, Lapas Banyuwangi, Lapas Pemuda Madiun, dan beberapa lainnya. (den)









