Komisi A DPRD Surabaya Dorong Solusi Konkret untuk Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut

oleh -428 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – DPRD Surabaya berupaya mencari solusi atas persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut yang telah mengalami proses tukar guling (ruilslag) sejak 1994. Meski legalitas ruilslag tidak lagi dipersoalkan, warga berharap ada manfaat nyata yang dapat dirasakan dari aset yang dahulu menjadi hak masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan pembahasan bersama warga, Pemerintah Kota Surabaya, dan pihak terkait difokuskan pada upaya menghadirkan manfaat bagi masyarakat Sumur Welut.

“Hari ini kami membahas aduan warga terkait proses ruilslag tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dan Pemkot Surabaya. Warga sebenarnya sudah menerima proses tersebut, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang diperoleh hingga saat ini,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Dalam rapat terungkap, tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas 15,6 hektare di Sumberrejo. Namun, warga menilai lahan pengganti tersebut kurang memberikan manfaat karena lokasinya jauh dan sebagian besar berupa tambak, sementara mayoritas warga Sumur Welut berprofesi sebagai petani.

“Karakteristik lahan pengganti berbeda dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu warga merasa manfaat ekonominya belum dirasakan secara optimal,” katanya.

Menurut Yona, seluruh peserta rapat sepakat tidak mempermasalahkan legalitas tukar guling yang telah dilakukan sesuai ketentuan. Fokus pembahasan diarahkan pada langkah-langkah konkret agar masyarakat memperoleh manfaat dari aset maupun program pembangunan pemerintah di sekitar wilayah Sumur Welut.

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Kami meminta Pemkot Surabaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga melalui pihak kecamatan mengusulkan sejumlah kebutuhan, antara lain pembangunan gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga penyediaan lahan produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga :  Angkat Ekonomi Gakin, DPRD Imbau Pemkot Dampingi Pabrik Paving

Menindaklanjuti usulan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan inventarisasi aset milik Pemkot di sekitar Sumur Welut dan melaporkan hasilnya dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

“BPKAD akan mengkaji kemungkinan pemanfaatan aset tanah milik Pemkot yang berada di kawasan Sumur Welut, termasuk lahan pertanian produktif yang dapat memberikan manfaat langsung kepada warga,” ujarnya.

Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Program pemberdayaan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang bagi warga.

“Kami berharap ada koordinasi yang baik antara perusahaan, kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW. Yang diharapkan masyarakat adalah manfaat ekonomi yang nyata melalui pemberdayaan usaha, kesempatan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkas Yona. (FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.