Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Batas RW di Bambe, Warga Diminta Jaga Kerukunan

oleh -473 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya turun tangan memediasi polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Selasa (19/5/2026).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, itu menghadirkan unsur Kecamatan Gayungan, Kelurahan Dukuh Menanggal, serta perwakilan warga dari kedua RW.

Persoalan bermula dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang dinilai sebagian pihak RW 8 seharusnya masuk ke wilayah mereka. Namun dalam forum tersebut, Komisi A menemukan belum adanya dasar hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” ujar Yona.

Dalam hearing juga dipaparkan sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal yang selama ini menjadi acuan masyarakat. Secara historis, batas wilayah disebut mengikuti jalur jalan utama mulai dari selatan di perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke arah utara menuju gapura Bambe, lalu ke arah barat sampai kawasan SMAN 15 Surabaya.

Perkembangan kawasan yang ditandai pelebaran jalan dari sekitar tiga meter menjadi kurang lebih 10 meter disebut memunculkan dinamika baru, termasuk aktivitas ekonomi warga di sepanjang jalan tersebut.

Meski demikian, Yona menegaskan sejarah wilayah maupun kesepakatan lama tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum yang mengikat saat ini apabila tidak didukung aturan resmi.

“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” katanya.

Selain membahas sengketa batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan badan jalan di Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Dalam rapat itu terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) serta dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang di kawasan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Sorot Penggunaan Dakel untuk RT, RW dan LPMK

Yona menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, pihaknya akan merekomendasikan penertiban.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi penutupan jalan umum secara sepihak saat kegiatan warga tanpa koordinasi lintas RW.

“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.

Dari hasil hearing tersebut, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada di wilayah tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antarwarga. Pihak RW 8 juga disebut menerima keputusan tersebut dan tidak mempermasalahkannya lagi.

Komisi A DPRD Surabaya berharap koordinasi dan komunikasi antar-RT maupun RW terus diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” pungkas Yona.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.