Sebulan, Polda Jatim Bongkar 320 Kasus Curanmor hingga Begal

oleh -585 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Dalam sebulan Polda Jatim ungkap 300 lebih kasus curanmor dan begal. kasus terbanyak terjadi di Malang dan Surabaya. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap 320 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dalam operasi yang melibatkan 39 polres jajaran itu, polisi menangkap 319 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan operasi tersebut difokuskan untuk memburu pelaku kejahatan jalanan sekaligus menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Target utama kegiatan ini adalah menangkap pelaku perorangan dan menekan angka kejahatan di masyarakat,” kata Nanang dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (3/6/2026).

Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian menjadi kasus yang paling dominan dengan 219 perkara. Selain itu, polisi juga mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus yang melibatkan senjata api maupun senjata tajam, enam kasus pemerasan, dan tiga kasus kriminalitas lainnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, satu senjata api, serta delapan butir amunisi.

Polda Jatim mencatat Kabupaten Malang dan Kota Surabaya sebagai wilayah dengan angka pengungkapan kasus curanmor, curas, dan curat tertinggi. Polres Malang menjadi satuan dengan pengungkapan kasus terbanyak, disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Nanang mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat akan membantu aparat melakukan penindakan lebih cepat sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Semakin cepat informasi yang masuk, semakin cepat dilakukan penindakan untuk menciptakan ketenangan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Akhiri Sistem Manual, Diskominfo Sidoarjo Terapkan Pendataan Media Berbasis Aplikasi

Terkait proses hukum, tersangka yang terlibat kepemilikan atau penggunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku pencurian, premanisme, dan pengeroyokan dikenai Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, Pasal 482, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jatim menekan kejahatan jalanan yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah, terutama kawasan dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.