KILASJATIM.COM, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ karena melanggar izin tinggal keimigrasian.
Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Selasa (28/4) petang, setelah sebelumnya menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Ini bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal oleh orang asing di wilayah kami,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas kerja tidak sesuai dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian.
Keduanya tercatat memiliki penjamin perusahaan B, namun faktanya bekerja di perusahaan A di wilayah Kediri. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain tindakan deportasi terhadap WNA, Imigrasi juga memeriksa pihak perusahaan yang mempekerjakan. Direktur perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi tenaga kerja asing.
Perusahaan tersebut telah diminta membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Frizky menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran izin tinggal, termasuk penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kediri—meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang—untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan oleh WNA.
“Pengawasan akan terus kami perkuat untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.(cit)




