KILASJATIM.COM, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (20/2/2026). Ketujuh pria tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/2/2026), petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WN Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa membawa identitas diri.
Selanjutnya, pada Rabu (18/2/2026), petugas kembali mengamankan lima WN Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan dalam sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pada Jumat pukul 15.30 WITA, ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga proses deportasi dilaksanakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan efektif di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(ara)




