KILASJATIM.COM, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Iran yang terlibat kasus pencurian di Nganjuk, Jawa Timur. Keduanya adalah ayah dan anak berinisial ZAR dan ER, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan tindakan deportasi dilakukan setelah keduanya dinyatakan bersalah secara hukum dan putusannya berkekuatan tetap.
“Deportasi dilakukan setelah mereka menyelesaikan hukuman pidana. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia,” ujar Frizky di Kediri, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di salah satu toko di Nganjuk pada Mei 2025. Aksi keduanya sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola pencurian yang dilakukan secara terencana: sang ayah berperan sebagai pembeli, sedangkan anaknya mencuri uang di laci kasir atau barang berharga saat penjaga toko lengah.
“ZAR berpura-pura bertransaksi dan meminta penukaran uang, sementara ER memanfaatkan situasi itu untuk mengambil uang,” jelas Frizky.
Keduanya kemudian ditangkap pada 19 Mei 2025 dan diadili di Pengadilan Negeri Nganjuk. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, disusul ayahnya ZAR pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.Mereka mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.
Sebelum tertangkap di Nganjuk, keduanya sempat berkeliling ke berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, dan Madiun.
Setelah menjalani hukuman, keduanya diserahkan Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada pihak Imigrasi Kediri untuk diproses deportasinya. Mereka diterbangkan ke Iran melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 dengan rute Jakarta–Doha, kemudian dilanjutkan ke Tehran.
Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kediri — meliputi Kediri, Nganjuk, dan Jombang — agar aktif melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran oleh warga negara asing.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dengan melapor bila ada WNA yang melanggar hukum atau aturan keimigrasian,” ujarnya.(cit)



