Diduga Terlibat Penyimpangan Perkara, Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim

oleh -461 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: dok Kejagung RI)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pencopotan dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan tim internal sebelum Lebaran.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengatakan langkah itu diambil untuk mempermudah proses klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujarnya di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara yang sama. Kejagung menyebut proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Reda menjelaskan, pengusutan dilakukan oleh tim intelijen melalui mekanisme tertutup, mulai dari pengamanan, pengumpulan keterangan, hingga pencarian bukti pendukung.

“Kalau laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” tegasnya.

Menurutnya, pencopotan jabatan menjadi langkah awal untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus mencegah potensi intervensi.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan. Namun, apabila ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara akan dilimpahkan ke bidang pidana khusus untuk diproses hukum.(cit)

Baca Juga :  KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif

No More Posts Available.

No more pages to load.