Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Rp 2,3 Miliar, Khofifah Tunjuk Plt

oleh -323 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kejati Tetapkan 3 Tersangka kasus pungli di ESDM Jatim. (foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah kepala dinas definitif, Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat nomor 800/2506/204.4/2026 tertanggal 17 April 2026. Kebijakan ini sekaligus untuk memastikan layanan publik di sektor ESDM tetap berjalan.

Aris Mukiyono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah. Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) lain juga turut terseret dalam kasus yang sama.

Khofifah menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menyebut penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif agar roda pemerintahan tidak terganggu, terutama di sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral.

“Penunjukan ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk perizinan dan fungsi pengawasan,” katanya.

Khofifah juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Ini pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem dan memastikan tata kelola yang baik di semua sektor,” tutupnya. (cit) 

Baca Juga :  TPS Perkuat Budaya Anti Penyuapan dan Layanan Prima bagi Pengemudi Truk

No More Posts Available.

No more pages to load.