KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak merupakan tindak pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih saat bulan Ramadan ketika umat Muslim tengah khusyuk menjalankan ibadah puasa.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Dua Pemuda Diamankan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAJ (28) dan BAW (18).
“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.
Dari hasil pemeriksaan, MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.
Kombes Abast menyebut motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Polda Jatim mengimbau masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin. Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan, dapat berakibat fatal.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” pungkas Kombes Abast.(FRI)




