Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Puluhan Ribu Kartu Disita

oleh -867 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi. 3 tersangka ditangkap di lokasi berbeda. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi. Tiga tersangka ditangkap di Bali dan Kalimantan Selatan dalam kasus penyalahgunaan NIK untuk pembuatan SIM card dan layanan kode OTP ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 25 ribu kartu SIM siap edar beserta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal itu.

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya registrasi kartu SIM menggunakan data identitas milik orang lain.

“Para pelaku memproduksi SIM card secara home industry, namun menggunakan data NIK milik orang lain yang diambil dari marketplace,” ujar Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan bermula pada April 2026 ketika tim siber Polda Jatim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama Fastbit. Situs tersebut diketahui menjual kartu SIM dengan harga murah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik registrasi SIM card ilegal yang kemudian ditelusuri hingga mengarah pada jaringan pelaku di Bali dan Kalimantan Selatan.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA.

DBS, warga Denpasar, disebut berperan membuat website Fastbit sekaligus mengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal.

Sementara IGVS, warga Karangasem, bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengatur stok layanan di situs tersebut.

Adapun tersangka MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berperan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita 33 modem pool, 11 laptop, empat monitor, tiga komputer, puluhan ribu kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga terkait aktivitas kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Terobsesi Main Game, Ketiga Pelaku Penembakan di Jalan Tol Berhasil Ditangkap Polda Jatim

Secara keseluruhan, terdapat 25.400 kartu SIM yang diamankan dari pengungkapan kasus ini.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.(cit)