KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP) yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, tim KPK melakukan penangkapan terhadap BPP sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini, BPP tengah diperiksa oleh penyidik guna pendalaman perkara. Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka sebelumnya, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Dari proses tersebut, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp5 miliar.
“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi terkait asal-usul uang tersebut dan peruntukannya,” ujar Budi.
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC.(ara)




