Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur usai rampung diperiksa KPK, Senin, 26 Januari 2026.
KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), menegaskan bahwa pembagian kuota ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Ia membantah adanya keterlibatan pihak travel dalam penentuan maupun pengaturan kuota haji.
Hal tersebut disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“Semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Fuad mengaku tidak mengetahui proses penentuan kuota haji, termasuk kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Menurutnya, biro perjalanan haji hanya menjalankan kuota yang telah ditetapkan dan diberikan oleh Kemenag.
“Kami tidak mengetahui hal-hal lainnya. Kami hanya diminta mengisi kuota, dan itu yang kami lakukan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Maktour hanya memperoleh kuota tambahan haji khusus dalam jumlah terbatas, yakni kurang dari 300 jamaah. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Di bawah 300 kuota haji khusus. Sebenarnya jamaah kami yang benar-benar kuota riil waktu pertama diumumkan sebanyak 276,” kata Fuad.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut turut dilibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan difokuskan pada penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Selanjutnya akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tidak disebutkan namanya.
KPK juga memanggil Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad Al Fatih, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023 Rizky Fisa Abadi, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.
“Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi tersebut bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.(den)




