KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Uang tersebut diamankan dari Kepala DPMPTSP, Sumarno (SMN).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari SMN senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (24/1/2026).
Kasus yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya.
KPK memastikan seluruh barang bukti yang disita akan ditelusuri lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara. Penyidik juga masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (cit)




