Dipecat dan Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

oleh -453 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok-Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (19/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah dijatuhkan sebelum penahanan dilakukan.

“AKBP DPK telah diputus PTDH dan mulai hari ini dilakukan penahanan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta.

Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026) dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penyidik mengamankan barang bukti dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahannya, di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Menurut Eko, koper berisi narkoba itu disebut milik Didik. Aipda DA mengaku tidak berani menolak saat diminta menyimpan koper tersebut karena perbedaan pangkat.

Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Ia diduga menerima aliran dana Rp 2,8 miliar yang bersumber dari tindak pidana narkotika melalui eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam perkara ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga dari ketentuan.

Sementara dalam kasus kepemilikan narkoba dan psikotropika, ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Imbangi Thailand di Leg II Final, LaNyalla Bangga dengan Perjuangan Asnawi dkk

Dalam sidang etik yang digelar Kamis (19/2), KKEP menyatakan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Didik terbukti meminta dan menerima uang dari hasil kejahatan narkotika melalui anak buahnya.

Selain PTDH, Didik juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Divpropam Polri.

“Pelanggar menyatakan menerima putusan sidang,” kata Trunoyudo.

Dengan dua perkara pidana yang berjalan paralel dan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati, kasus ini menjadi sorotan serius terhadap integritas aparat penegak hukum di tengah upaya pemberantasan narkotika nasional. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.