KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) seiring kenaikan Upah Minimum (UM) 2026.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus meningkatkan kesejahteraan peserta selama menjalani pelatihan dan praktik kerja di perusahaan maupun institusi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kenaikan UM berdampak langsung pada besaran uang saku peserta magang di masing-masing daerah.
“Karena UM 2026 naik, maka uang saku peserta pemagangan juga naik,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2026).
Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2025 sebesar Rp 2.994.193 dan meningkat menjadi Rp 3.182.955 pada 2026. Kenaikan tersebut otomatis memengaruhi penyesuaian uang saku peserta magang di wilayah itu.
Uang saku dalam program ini berfungsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta mengikuti pelatihan dan praktik kerja.
Saat kunjungan monitoring di RS Unand, Yassierli menyebut ada 46 peserta yang tengah menjalani pemagangan di rumah sakit tersebut. Secara total, terdapat 2.800 peserta Program Pemagangan Nasional di Sumatera Barat.
Dalam dialog dengan peserta, Kemnaker mengevaluasi kenyamanan lingkungan kerja, kesesuaian tugas dengan kompetensi, hingga manfaat pembelajaran yang diperoleh. Peserta menyampaikan program berjalan baik dan pembimbing dinilai responsif.
Yassierli menegaskan Program Pemagangan Nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menyiapkan SDM siap kerja.
“Program ini bagian dari strategi menyiapkan generasi muda yang kompeten dan sesuai kebutuhan industri,” katanya.
Ke depan, Kemnaker menyatakan akan terus mengevaluasi agar program semakin adaptif dan efektif menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Dengan penyesuaian uang saku mengikuti UM 2026, pemerintah berharap peserta magang dapat menjalani program dengan dukungan yang lebih layak sekaligus meningkatkan kesiapan memasuki pasar kerja. (cit)




