Kemnaker Minta Aduan THR Ditindak Cepat, 1.461 Kasus Diproses

oleh -183 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: Dok Kemenaker

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ditindaklanjuti hingga tuntas. Pengawas ketenagakerjaan diminta bergerak cepat agar hak pekerja tidak terhambat di tahap administrasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan gubernur di seluruh daerah segera menerjunkan pengawas untuk memeriksa laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja.

“Pengawas harus segera memeriksa setiap laporan. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB menunjukkan, telah diterbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Sementara itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Yassierli menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan. Setiap laporan harus berujung pada pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja/buruh.

Tingginya aduan pembayaran THR 2026 menjadi alasan penguatan pengawasan lapangan. Pemerintah mendorong setiap laporan segera ditindak agar tidak berlarut-larut.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menambahkan, proses pengawasan terus berjalan di pusat maupun daerah.

Ia mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanpa menunggu teguran. Kepatuhan membayar THR tepat waktu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

“Bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegasnya.(cit)

Baca Juga :  Bupati Anas: Imbau Menunda Mudik, Sambung Silaturahim Dengan Teknologi

No More Posts Available.

No more pages to load.