Dana Hibah Disorot KPK, Pemprov Jatim Perketat Pengawasan Dana Hibah

oleh -233 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok/Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dana hibah yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melakukan pengawasan dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan melekat dalam seluruh siklus hibah sebagai bagian dari pelaksanaan APBD.

“Pengawasan berlangsung terus. Monev hanya bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah di perangkat daerah penyalur,” kata Adi dalam acara Teras Informasi, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan juga disebut menjadi bagian dari kontrol publik.

Pernyataan ini disampaikan di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024. Dalam sidang tersebut, Gubernur Jawa Timur hadir sebagai saksi dan siklus pengawasan hibah turut menjadi perhatian.

Adi menjelaskan, pengawasan dimulai sejak tahap pengusulan. Proposal calon penerima diverifikasi berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing, melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan.

Tahap berikutnya mencakup review oleh APIP serta pembahasan anggaran bersama TAPD dan DPRD melalui rapat Badan Anggaran, komisi, fraksi, hingga persetujuan paripurna. Setelah dana direalisasikan, pengawasan dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban penerima.

Sebagai bentuk pengamanan administratif, penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Pemprov Jatim menilai pengawasan ketat penting untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti kelompok masyarakat fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap.

Baca Juga :  Anggota DPR Anwar Sadad Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Di tengah proses hukum yang berjalan, sistem pengawasan hibah kini menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan dana hibah benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali diselewengkan.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.