KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemenaker Hingga Periksa Saksi di Malang

oleh -370 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Jubir KPK Budi Prasetyo

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi di Malang, Jawa Timur, untuk menelusuri aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami aliran dan kepemilikan aset tersangka.

“Pemeriksaan untuk penelusuran aset salah satu tersangka, yakni HS,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, pensiunan, notaris, hingga aparatur sipil negara.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dari kalangan aparatur sipil negara.

Dalam penyidikan, KPK menduga praktik pemerasan berlangsung dalam kurun 2019–2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, bahkan berpotensi dikenai denda.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh para tersangka dengan meminta sejumlah uang kepada pemohon agar proses penerbitan berjalan lancar.

KPK juga mengungkap praktik serupa diduga sudah berlangsung lintas periode kepemimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka baru pada Oktober 2025. Penelusuran aset kini menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan aliran dana dan potensi pemulihan kerugian negara.(cit)

Baca Juga :  Terbukti Rusak Fasum, Pemkot Akan Tindak Pemburu Koin Jagat

No More Posts Available.

No more pages to load.