Anggota DPR Anwar Sadad Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

oleh -1433 Dilihat
Ilustrasi (Foto: dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anwar Sadad (AS), hari ini, Senin 23 Juni 2025, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Selain Anwar Sadad, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, dua pihak swasta Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa, serta seorang PNS bernama Akmal Putra. Budi Prasetyo belum dapat merinci informasi yang akan digali dari kelima saksi tersebut, namun ia berharap mereka kooperatif kepada penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap.

KPK belum bersedia merinci identitas lengkap para tersangka. Namun, disebutkan bahwa tiga tersangka penerima suap berstatus sebagai penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf pejabat. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua sisanya juga berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus dugaan suap dana hibah Jatim ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pihak yang terlibat, termasuk anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK untuk mengungkap tuntas kasus korupsi ini. (pur)

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Mengklaim Tak Bersalah