Sempat Absen, Khofifah Hadiri Sidang Korupsi Hibah Jatim sebagai Saksi

oleh -384 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Khofifah hadir di Pengadilan Tipikor sebagai saksi kasus korupsi dana hibah. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi atas permintaan majelis hakim.

Khofifah tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra. Di luar gedung, ratusan simpatisan dari Barisan Gus dan Santri serta Muslimat menyambut kedatangannya dengan lantunan selawat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinandus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian memanggil Khofifah untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

Khofifah sebelumnya dijadwalkan hadir pada 5 Februari 2026, namun berhalangan karena menghadiri sejumlah agenda resmi, termasuk sidang paripurna DPRD Jatim.

“Mohon maaf pada panggilan Kamis lalu kami belum bisa memenuhi,” ujar Khofifah di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, saat itu Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah juga tengah menjalankan tugas sehingga ia harus menghadiri agenda pemerintahan yang tidak bisa diwakilkan.

Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan dilakukan atas permintaan majelis hakim untuk memperjelas sejumlah keterangan dalam persidangan, termasuk yang sebelumnya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi.

Dalam persidangan, Khofifah diminta menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait prosedur penganggaran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hingga pukul 14.15 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Jaksa menggali keterangan seputar mekanisme perencanaan dan pengalokasian hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi objek perkara.

Kehadiran Khofifah sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. (cit)

Baca Juga :  Tersangka Pemutilasi Uswatun Khasanah Jalani Tes Kejiwaan

No More Posts Available.

No more pages to load.