KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemprov Jawa Timur menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Ia menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang terjerat kasus korupsi.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penetapan Gatut sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, memastikan posisi Plt sudah diisi. “Sudah ada, wakil bupati,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, surat keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, namun pengumuman resmi masih menunggu rilis dari Biro Administrasi Pimpinan.
Penunjukan Plt ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Pemprov Jatim masih menunggu perkembangan penyidikan KPK terkait kasus yang menjerat Gatut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka di jajaran OPD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas di tingkat OPD menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kalau di OPD, kewenangannya ada di kabupaten,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4/2026). Ia diduga memeras 16 OPD dengan target setoran hingga Rp 5 miliar.
Modus yang digunakan antara lain meminta pejabat OPD menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, serta menarik setoran dari proyek dan anggaran. Bahkan, dalam beberapa kasus, ia diduga meminta hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum pencairan.
Dari praktik tersebut, KPK mencatat uang yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Gatut juga diduga mengatur pemenang proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di RSUD serta jasa cleaning service dan keamanan.
Gatut bersama ajudannya kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026.(cit)




