Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Legislator Lain

oleh -714 Dilihat
Bupati Pati Sudewo setelah resmi menggunakan rompi orange KPK

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 dalam perkara suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menetapkan Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi, karena hal tersebut juga pernah terbuka di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Asep menjelaskan, untuk meningkatkan status hukum seseorang, penyidik harus terlebih dahulu mengantongi alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, KPK masih memerlukan informasi tambahan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan perkara DJKA pada 2025, nama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sempat disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana proyek. Selain itu, sejumlah nama anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 juga disebut diduga menikmati fee dari proyek pembangunan jalur kereta api.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mendalami apakah terdapat peran pihak lain, termasuk dugaan aliran dana kepada anggota DPR lainnya di Komisi V,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam perkara suap DJKA pada 22 September 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta api. Usai pemeriksaan, Sudewo mengaku dimintai keterangan seputar proyek perkeretaapian dan menyebut tidak ada pengembalian uang dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Pokir

Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara suap proyek DJKA, terungkap sebanyak 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI yang diduga terlibat dalam permintaan dan penerimaan proyek pembangunan jalur kereta api. Mereka antara lain Lasarus (PDIP), Ridwan Bae (Golkar), Hamka Baco Kady (Golkar), Sudewo (Gerindra), Novita Wijayanti (Gerindra), Sumail Abdullah (Gerindra), Ali Mufthi (Golkar), Ishak Mekki (Demokrat), Lasmi Indaryani (Demokrat), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB), Sofyan Ali (PKB).

Nama lainnya adalah Mochamad Herviano Widyatama (PDIP), Sukur H Nababan (PDIP), Sudjadi (PDIP), Sadarestuwati (PDIP), Sri Rahayu (PDIP), Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP), Fadholi (NasDem), dan Sri Wahyuni (NasDem).

KPK membuka peluang untuk memeriksa para anggota DPR tersebut. Budi menegaskan, pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Saat ini, tim penyidik masih memfokuskan diri pada pelengkapan berkas perkara Sudewo, yang diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan DJKA saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Sebagai informasi, Komisi V DPR RI memiliki tugas dan fungsi di bidang infrastruktur dan perhubungan, dengan salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Perhubungan.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.