Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Pokir

oleh -277 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Khofifah memberikan keterangan usai menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor. (Foto: dok Humas Pemrov Jatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tuduhan adanya penerimaan fee atau ijon sebesar 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas).

Penegasan itu disampaikan Khofifah saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).

Dalam sidang, Khofifah menanggapi pernyataan almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang menyebut adanya pembagian fee: 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” kata Khofifah dalam keterangannya di persidangan yang dikutip, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai tudingan tersebut tidak rasional jika dihitung secara matematis. Saat ini, Pemprov Jatim memiliki 64 OPD. Jika masing-masing OPD diasumsikan menerima 3–5 persen, total persentasenya sudah melampaui 300 persen, belum termasuk angka yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekda.

“Secara hitungan saja sudah tidak masuk akal,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim periode 2019–2024 saat ini tengah bergulir di pengadilan. Persidangan turut menyoroti mekanisme pengusulan hingga pengawasan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Khofifah juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia menegaskan komitmen Pemprov Jatim menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam penyaluran hibah.

Menurutnya, penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas terus dilakukan agar dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya pastikan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” tegasnya.

Persidangan kasus hibah pokir Jatim masih berlanjut dan menjadi perhatian publik, seiring upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran daerah. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.