KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Salah satu nama yang turut dilaporkan dalam perkara ini adalah Bupati Sidoarjo, Subandi.
Laporan tersebut diajukan oleh PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfauruq. Dimas menyebut dugaan tindak pidana terjadi dalam rangkaian transaksi sejak Juli hingga November 2024.
Dalam periode itu, kliennya disebut mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Dana tersebut diklaim diminta dengan dalih kerja sama investasi properti.
“Dana ditransfer atas permintaan pihak terlapor dengan alasan investasi properti, tetapi sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban yang jelas,” kata Dimas dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Untuk meyakinkan investor, pihak terlapor disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan lahan tersebut masih berupa sawah dan belum ada pembangunan seperti yang dijanjikan.
“Nilai tanah tidak sebanding dengan dana yang sudah ditransfer. Selain itu, sertifikat juga belum balik nama dan masih sebatas perjanjian pengikatan jual beli,” ujarnya.
Dimas menambahkan, hingga kini tidak pernah ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani di hadapan notaris, meski pihak investor telah berulang kali meminta kejelasan. Sejumlah somasi yang dilayangkan pun disebut tidak mendapat respons.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyoroti dugaan penggunaan dana untuk kepentingan kampanye. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak terlapor dan disebut tidak pernah tercatat dalam laporan dana kampanye ke KPU.
“Kami berharap penyidikan berjalan cepat dan transparan. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kami mendorong penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Dimas.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa agar tidak ragu menempuh jalur hukum.
“Jangan takut dengan jabatan atau kekuasaan. Jika ada korban lain, kami siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.(TAM)



