Khofifah Tetapkan Plt Wali Kota Madiun Pasca Maidi Ditetapkan Tersangka

oleh -675 Dilihat
oleh
Foto: Dok Humas Pemprov Jatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan pasca penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Kebijakan ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Radiogram Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Januari 2026.

Khofifah menegaskan penunjukan Plt Wali Kota dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan stabilitas pemerintahan daerah harus tetap terjaga dalam situasi apa pun.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun mendapat mandat melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan penugasan hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran Pemkot Madiun tetap fokus pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.(FRI)

Baca Juga :  Bidik Poin Penuh di Awal Tahun, Persibo Bojonegoro Siap Redam Kecepatan Persinab Sang Maestro

No More Posts Available.

No more pages to load.