Komisi I DPRD Bondowoso Evaluasi SK Bupati dan Aturan PAW Kades

oleh -780 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Persoalan administrasi pemerintahan daerah hingga mekanisme pengisian jabatan kepala desa menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso. Dalam kunjungan kerjanya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, menyampaikan sejumlah catatan penting yang dinilai perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang berdampak pada tertundanya pembayaran gaji tenaga non-P3K, khususnya tenaga PHIG. Menurut Gina, SK Bupati merupakan dokumen administratif utama yang menjadi dasar pencairan gaji.

“Keterlambatan SK ini berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga PHIG karena gaji tidak bisa dicairkan tepat waktu,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Bondowoso, lanjut Gina, telah meminta penjelasan kepada bagian terkait. Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa proses penerbitan SK memerlukan tahapan panjang, mulai dari proses paraf hingga penjelasan teknis dari bagian hukum kepada pimpinan daerah.

“Tidak jarang prosesnya memakan waktu karena pimpinan tidak selalu berada di tempat, sementara setiap SK harus melalui tahapan administratif yang ketat,” jelasnya.
Selain itu, Komisi I juga menaruh perhatian terhadap rencana pelaksanaan

Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang akan mulai memasuki tahapan pada Maret mendatang. Gina menilai, terdapat persoalan keadilan dalam ketentuan masa jabatan kepala desa hasil PAW yang hanya berlangsung sekitar satu tahun namun tetap dihitung sebagai satu periode.

“Ini berimplikasi pada hilangnya hak politik seseorang untuk kembali mencalonkan diri. Padahal masa jabatannya sangat singkat,” tegas Gina.

Ia menekankan bahwa meskipun aturan tersebut telah diatur dalam regulasi dan melalui kajian akademis, evaluasi tetap perlu dilakukan agar tidak merugikan hak politik warga negara.

“Regulasi bukan sesuatu yang tabu untuk dievaluasi, terutama jika dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakadilan,” katanya.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Dua Raperda Strategis, Perkuat Fiskal Daerah dan Demokrasi Desa

Gina juga mengungkapkan bahwa hingga kini dinamika politik dalam proses PAW Kepala Desa masih tergolong rendah. Hal ini berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang biasanya sudah menunjukkan geliat sejak jauh hari.

“Sampai sekarang masih relatif sepi peminat. Mungkin nanti akan terlihat mendekati tahapan, tapi saat ini belum menunjukkan antusiasme yang tinggi,” ujarnya.

Di luar persoalan tersebut, Komisi I DPRD Bondowoso juga memperkuat fungsi pengawasan desa pada tahun 2025. Gina menyebut, pihaknya telah turun langsung ke sejumlah kecamatan untuk mendorong optimalisasi peran camat, seiring dengan pola pengawasan baru yang diterapkan oleh Inspektorat.

“Pengawasan sekarang lebih diarahkan pada pencegahan. Jika ditemukan indikasi masalah, bisa langsung ditindaklanjuti tanpa harus menunggu akhir tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan desa harus dilakukan secara serius, terutama menyangkut pengelolaan aset desa. Menurutnya, masih ditemukan kasus sertifikat aset desa yang tercatat atas nama pribadi kepala desa, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Pengawasan tidak cukup hanya dengan teguran. Jika menyangkut aset desa, peran camat dan Inspektorat harus benar-benar maksimal,” pungkasnya.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.