KILASJATIM.COM, Bondowoso — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bondowoso. Rabu (7/1/2026).
Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Bondowoso dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Perubahan tersebut sekaligus menjadi upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan riil pembangunan di Bondowoso.
“Perubahan perda ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara adil, proporsional, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah harus disusun secara hati-hati, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak membebani masyarakat dan dunia usaha, namun tetap mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang perubahan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Regulasi ini diharapkan mampu menyempurnakan mekanisme kepemimpinan desa agar berjalan lebih tertib, demokratis, dan berkeadilan.
“Desa merupakan pondasi utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, aturan yang mengatur kepemimpinan desa harus memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik sosial, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Persetujuan dua Raperda tersebut mencerminkan sinergi dan kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Komitmen bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Bondowoso yang lebih maju, sejahtera, dan berkeberkahan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan segera mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah memperoleh nomor register, kedua Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso.(wan)
