KILASJATIM.COM, Surabaya – Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA, menilai percepatan bantuan pendidikan bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai langkah berani dan progresif dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Supangat saat memaparkan pandangannya terkait kebijakan beasiswa PTS yang tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya, kebijakan ini menjawab persoalan mendasar yang dihadapi banyak mahasiswa, yakni keberlanjutan biaya studi. “Bagi sebagian besar mahasiswa, kuliah bukan hanya soal kemampuan intelektual, tetapi soal bertahan secara finansial. Banyak mahasiswa berpotensi yang harus berhitung keras agar tidak putus di tengah jalan,” terang Supangat.
Ia menjelaskan, percepatan program beasiswa mahasiswa PTS perlu dibaca sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam menghadirkan akses pendidikan tinggi yang lebih adil. Selama ini, beban biaya kuliah masih menjadi kendala utama bagi mahasiswa, terutama di PTS yang menampung kelompok masyarakat dengan latar belakang sosial ekonomi beragam.
Menurut Supangat, PTS bukanlah pilihan pinggiran dalam sistem pendidikan nasional. Di kota besar seperti Surabaya, PTS justru menjadi ruang utama bagi ribuan mahasiswa yang tidak seluruhnya dapat tertampung di perguruan tinggi negeri. “Banyak mahasiswa PTS adalah generasi pertama di keluarganya yang mengenyam pendidikan tinggi. Jika bantuan pendidikan hanya berfokus pada PTN, maka ketimpangan akses akan terus terjadi,” katanya.
Ia menilai, keberanian Pemkot Surabaya mempercepat beasiswa PTS melalui regulasi baru mencerminkan komitmen terhadap keadilan pendidikan. Perwali yang sedang difinalisasi merupakan penyempurnaan dari Perwali Nomor 135 Tahun 2022, diperbarui melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2025, dan direncanakan mulai berlaku pada 2026. “Ini bukan sekadar menambah kuota atau mempercepat waktu pelaksanaan, tetapi mengoreksi arah kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendataan kampus mitra yang dilakukan lebih awal menunjukkan program ini disiapkan secara serius,” jelas Supangat.
Dari perspektif pembangunan sumber daya manusia, ia menegaskan bahwa beasiswa tidak seharusnya dipandang sebagai beban anggaran daerah. Bantuan pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang dampaknya akan kembali ke masyarakat. “Mahasiswa yang hari ini dibantu menyelesaikan studi adalah generasi produktif yang ke depan menggerakkan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik kota,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak positif kebijakan tersebut bagi perguruan tinggi. Stabilitas akademik dapat terjaga karena mahasiswa lebih fokus belajar, sementara kampus dapat menjaga kualitas proses pendidikan.
Namun demikian, Supangat mengingatkan bahwa keberanian regulasi harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel. Proses seleksi penerima beasiswa harus transparan, berbasis data, dan benar-benar tepat sasaran. “PTS sebagai mitra pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan program ini berjalan jujur dan memberi manfaat nyata,” tegasnya.
Menurut Supangat, jika dikelola dengan baik, beasiswa tidak hanya membantu mahasiswa bertahan, tetapi juga mendorong mereka menyelesaikan studi tepat waktu dan kembali berkontribusi kepada masyarakat.
Supangat kembali menegaskan bahwa pendidikan tinggi tidak boleh dibatasi oleh status negeri atau swasta. Seluruh perguruan tinggi merupakan bagian dari satu sistem pendidikan nasional yang sama. “Perwali bantuan pendidikan bagi mahasiswa PTS adalah langkah penting. Surabaya sudah menunjukkan keberpihakan yang progresif. Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan agar pendidikan tinggi benar-benar dapat diakses semua generasi muda,” pungkas Supangat.(tok)




