Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Pengusiran Nenek Viral, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

oleh -952 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan pengerusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek yang perkaranya sempat viral di media sosial.

Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan setelah menerima SPDP, kejaksaan langsung menjalin komunikasi intensif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur guna memantau perkembangan penanganan perkara.

“Kami masih berkomunikasi dengan penyidik. Untuk sejauh mana penanganannya, kami belum mendapatkan gambaran utuh karena baru melihat dari pemberitaan media,” ujar Saiful usai rilis capaian kinerja Kejati Jatim di Aula Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).

Saiful menegaskan, kejaksaan akan mencermati secara mendalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman itu akan menjadi bagian dari penyusunan konstruksi hukum bersama penyidik kepolisian.

“Nanti akan kami bangun konstruksi hukumnya, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” tegasnya.

Terkait penerbitan sertifikat hak milik atas objek rumah yang dipermasalahkan, Saiful menyebut apabila ditemukan indikasi pemalsuan, baik data maupun surat, maka hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Apabila ada dugaan pemalsuan data atau surat yang tidak benar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar maupun pejabat tertentu, itu akan kami komunikasikan lebih dalam dengan penyidik,” katanya.

Saat disinggung mengenai peran Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, Saiful menjelaskan bahwa satgas tersebut pada prinsipnya menangani perkara pertanahan yang berkaitan dengan aset milik negara atau pemerintah. Sementara dalam kasus ini, objek lahan yang disengketakan merupakan kepemilikan pribadi.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Bahas Kelanjutan Kerja Sama Energi dengan ExxonMobil

“Karena ini kepemilikan swasta atau perorangan, maka penanganannya diserahkan kepada penyidik. Namun tetap akan kami minta untuk didalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, menyampaikan bahwa SPDP perkara tersebut telah diterima kejaksaan sejak 24 Desember 2025.

“Kami menerima SPDP pada 24 Desember,” singkatnya.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan transparan, guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat dalam perkara tersebut.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.