Bejat! Seorang Pendeta di Pasuruan Cabuli 4 Anak Dibawah Umur

oleh -918 Dilihat
oleh
Pendeta DBH saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025).

KILASJATIM.COM, Surabaya, Hampir 6 bulan penyelidikan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang Pendeta akhirnya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Pendeta yang berinisial DBH (67) itu kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Jatim setelah kasus bejatnya terungkap dari laporan orang tua koran yang mengadukan perbuatan pelaku.

Aksi bejat Pendeta ini dilakukan kepada anak dibawah umur dalam kurun waktu sejak 2022 hingga akhir 2024.

“Tersangka DBH kerap mengajak anak-anak tersebut berjalan-jalan dan berenang, sebelum akhirnya melakukan perbuatan pencabulan terhadap mereka. Aksi ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga, kolam renang hingga homestay,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Rabu (16/7/2025).

Untuk memuluskan aksinya, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak dan kepercayaan orang tua korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Ia juga disebut memanfaatkan posisinya sebagai Pendeta untuk menutupi perbuatannya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik untuk mendukung proses hukum, antara lain fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan KTP pelapor, kutipan akta kelahiran korban, serta struk pembayaran kolam renang yang berkaitan dengan salah satu tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, DBH dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menunjukkan beberapa barang bukti aksi bejat Pendeta DBH kepada 4 anak dibawah umur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025).

Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Ciput Eka Purwianti, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran penyidik yang telah bekerja keras menangani perkara ini.

Baca Juga :  Momen Halal bi Halal, Khofifah-Gus Ipul Bicarakan Soal Kuburan

“Kami hadir sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada Kapolda Jatim dan penyidik Ditreskrimum yang dengan serius menangani pengaduan ini sejak akhir tahun 2024. Saat ini, keempat korban beserta keluarga telah berada dalam perlindungan Rumah Perlindungan Sosial Kementerian PPPA,” ujarnya.

Ciput menekankan bahwa kasus ini sangat kompleks karena melibatkan Pendeta sebagai pelaku. Situasi tersebut menciptakan relasi kuasa yang membuat para korban tidak berani melapor lebih awal.

“Sering kali, ketika anak-anak berusaha menyampaikan apa yang mereka alami kepada orang terdekat, bahkan keluarga, mereka tidak dipercaya. Ini yang harus diubah. Perspektif korban sangat penting, kita harus percaya pada apa yang disampaikan anak,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat, dengan pendekatan ramah anak untuk menjaga kondisi psikologis para korban. KemenPPPA juga meminta aparat penegak hukum untuk memastikan para korban tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses penyidikan hingga persidangan.

“Kami titip kepada penyidik dan aparat penegak hukum untuk mengawal proses ini agar memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan restitusi bagi para korban dimasukkan dalam berkas perkara hingga P21,” kata Ciput. (FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.